SURABAYA, HNN – Setelah dinyatakan bersalah atas kasus narkotika berbahaya, jenis sabu seberat 25 kilogram dan 12 ribu butir pil ekstasi akhirnya Moch. Haririn bin Satuki (34), divonis selama 20 tahun penjara .
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai oleh Slamet Riyadi menyatakan sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun serta pidana denda sebesar Rp. 1 miliar subsidiair 1 tahun kurungan (Conform).
Baca Juga: Pledoi Kasus Sianida, Jaksa Tak Punya Bukti Keterlibatan Dirut.
" Mengadili, menyatakan terdakwa Mochamad Haririn bin Satuki, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 114 ayat (2) UU RI Nomer 35 Tahun 2009 tentang narkotika," ucap hakim Slamet Riyadi saat membacakan surat putusan di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (02/11).
Putusan ini, hanya berbeda disubsidiair saja dari tuntutan JPU. Dari subsidiair 1 tahun, majelis menurunkan hanya 6 bulan saja.
Baca Juga: Keadilan Untuk Seorang Ibu, Silvana Yana Prasetya Menang Hak Asuh Anak di Pengadilan Tinggi Surabaya
Menurut pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba.
" Hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan menyesali perbuatannya," kata Slamet.
Baca Juga: Curangi Takaran Minyak Kita, Terdakwa Sukiman Divonis 10 Bulan Tampa Menjalani
Atas putusan tersebut, terdakwa Mochamad Haririn, menanggapi dengan kata terima. Begitupun dengan JPU Deddy Arisandi. " Terima pak hakim," ujar terdakwa. (red)
Editor : D1N